Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PERAN PEMERINTAH TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA


PERAN DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH  
1. Peran Pemerintah 
- Peran atau campur tangan pemerintah dalam perekonomian ada yang bersifat kuat (negara sosialis), ada yang lemah (negara kapitalis). Indonesia menganut sistem ekonomi campuran dengann mengutamakan berlangsungnya mekanisme pasar sepanjang tidak merugikan kepentingan rakyat banyak.
- Campur tangan pemerintah dapat dibenarkan secara konstitusional :
(1) Dari isi pembukaan UUD 1945 dengan Pancsilanya, dapat disimpulkan bahwa pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah haruslah diarahkan untuk :
(a) Memajukan kesejahteraan umum 
(b) Memajukan kecerdasan kehidupan bangsa
(c) Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
(2) Pasal 33 UUD 1945 bersama dengan pasal 34 dan pasal 27 ayat 2 mengandung amanat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial seluruh rakyat melalui :
(a) Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. 
(b) Penguasaan bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya. 
(c) Pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar 
(d) Penyediaan lapangan kerja 
2. Kebijaksanaan Pemerintah 
- Tujuan utama atau akhir kebijakan ekonomi adalah untuk meningkatkan taraf hidup atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Diukur secara ekonomi, kesejahteraan masyarakat tercapai bila tingkat pendapatan riil rata-rata per kapita tinggi dengan distribusi pendapatan yang retif merata. Tujuan ini tidak bisa tercapai hanya dengan kebijakan ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non kebijakan ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non ekonomi, seperti kebijakan sosial yang menyangkut masalah pendidikan dan kesehatan.  Kebijakan ekonomi dan kebijakan non ekonom harus saling mendukung. 
- Selain itu kebijakan ekonomi mempunyai intermediate target sebelum mencapai tujuan akhir. Sasaran perantara tersebut mencakup lima hal utama :
(1) Pertumbuhan ekonomi (misalnya PDB atau pendapatan nasional)
(2) Distribusi pendapatan yang merata
(3) Kesempatan kerja sepenuhnya 
(4) Stablitas harga dan nilai tukar 
(5) Keseimbangan neraca pembayaran 
Lima sasaran ini erat kaitannya dengan masalah stabilitas ekonomi. 

- Tiga macam kebijakan Ekonomi (menurut agregasinya) :
(1) Kebijakan ekonomi mikro 
- Kebijakan pemerintah yang ditujukan pada semua perusahaan tanpa melihat jenis kegiatan yang dilakukan oleh atau disektor mana dan diwilayah mana perusahaan yang bersangkutan beroperasi. 
- Contohnya :
(a) Peraturan pemerintah yang mempengaruhi pola hubungan kerja (manajer dengan para pekerja), kondisi kerja dalam perusahaan. 
(b) Kebijakan kemitraan antara perusahaan besar dan perusahaan kecil di semua sektor ekonoim 
(c) Kebijakan kredit bagi perusahaan kecil di semua sektor dan lain-lain. 

(2) Kebijakan Ekonomi Meso
- Kebijakan ekonomi sektoral atau kebijakan ekonomi regional. Kebijakan sektoral adalah kebijakan ekonomi yang khusus ditujukan pada sektor-sektor tertentu.s etiap departemen mengeluarkan kebijakan sendiri untuk sektornya, seperti keuangan, distribusi, produksi, tata niaga, ketenaga kerjaan dan sebagainya. 
- Kebijakan meso dalam arti regional adalah kebijakan ekonomi yang ditujukan pada wilayah tertentu. Misalnya kebijakan pembangunan ekonomi di kawasan timur Indonesia (KTI), yang mencakup kebijakan industri regonal, kebijakan investasi regional dan sebagainya. Kebijakan ini bisa dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

(3) Kebijakan Ekonomi Makro 
- Kebijakan ini mencakup semua aspek ekonomi pada tingkat nasional, misalnya kebijakan uang ketat (kebijakan moneter). Kebijakan makro ini bisa mempengaruhi kebijakan meso (sektoral atua regional), kebijakan mikro menjadi lebih atau kurang efektif. 
- Instrumen yang digunakan untuk kebijakan ekonomi makro adalah tarif pajak, jumlah pengeluaran pemerintah melalui APBN, ketetapan pemerintah dan intervensi langsung di pasar valuta untuk mempengaruhi nilai tukar mata uang rupiah terhadap valas. (Tulus Tambunan, 1996).
- Kebijakan ekonomi juga bisa dibedakan antara kebijakan ekonomi dalam negeri dan kebijakan ekonomi luar negeri. 
a. Kebijakan Ekonomi dalam Negeri
(1) Kebijakan sektor ekonomi, seperti pertanian, industri dan jasa-jasa
(2) Kebijakan keuangan negara, seperti perpajakann, bea cukai, anggaran pemerintah (APBN).
(3) Kebijakan moneter perbankan, seperti jumlah uang beredar, suku bunga, inflasi, perkreditan, pembinaan dan pengawasan bank. 
(4) Kebijakan ketenagakerjaan, seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja, jaminan sosial 
(5) Kebijakan kelembagaan ekonomi, seperti BUMN, koperasi, perusahaan swasta, pemberdayaan golongan ekonomi lemah (UKM), dan lain-lain kebijakan. 
b. Kebijakan hubungan ekonomi luar negeri 
(1) Kebijakan neraca pembayaran, seperti pengamanan cadangan devisa negara. 
(2) Kebijakan perdagangan LN, seperti tata-niaga (ekspor dan impor), perjanjian dagang antar negara. 
(3) Kebijakan penanaman modal asing, seperti perizinan investasi langsung, investasi tidak langsung, usaha-usaha patungan. 
(4) Kebijakan hutang LN, menyangkut hutang pemerintah, hutang swasta, perundingan/ perjanjian dengan para kreditor, dan lain-lain kebijakan. 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar